Menyembunyikan Kerusakan Barang Jualan atau menyembunyikan aib barang jualan merupakan perkara yang tidak di perbolehkan dalam transaksi jual beli
Suatu hari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, lewat di samping sebuah gundukan makanan (sejenis gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya kedalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya: "Apakah ini wahai pedagang makanan?", ia menjawab: "Basah karena kehujanan, wahai Rasulullah! Rasulullah bersabda: “Kenapa tidak kau letakkan di (bagian) atas makanan, sehingga orang-orang dapat melihatnya?, Barang siapa yang curang, maka ia tidak termasuk golongan kami”.(HR. Muslim, 1/99)
![]() |
| Tidak noleh menyembunyikan barang yang cacat |
Disaat sekarang banyak kita jumpai para pedangan yang berupaya menyembunyikan cacat pada barang jualannya. seperti memberikan pewarna, bahan pengawet, bahkan hingga menggati tanggal kadaluarsa pada barang tersebut.padahal Rasulullah telah bersabda :
“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut”. (HR. Ibnu Majah, 2/754)
bahkan terancam baginya hilangnya keberkahan dari barang jual beli tersebut bagi mereka yang menyembunyikan cacat fisik pada barang jualannya itu. Rasulullah pun telah bersabda:
“Kedua orang yang sedang jual beli adalah dalam khiyar (pilihan) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menerangkan (aib barang), maka jual beli keduanya diberkahi. Tetapi jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (aib barang), maka dihapuslah berkah jual beli keduanya”.(HR. Bukhari, 4/328)
maka, wahai kaum muslimin...
sedini mungkinlah kita tidak berlaku curang dalam jual beli dan aspek kehidupan yang lain dalam bermasyarakat dan bermulazamah
Allahu a'lam...

No comments:
Post a Comment